Saham Syariah ‘KTP’


Selamat pagi…

(… analisisnya Jokowi bentar ye… yang lewat di kepala saya baru yang satu ini…maklum…. saya baru entry data untuk thesis niy… )

Dalam tulisan saya sebelumnya mengenai Pasar Modal Syariah, kita sudah mengetahui bahwa untuk menjadi saham syariah, caranya ada dua: yang pertama adalah secara sukarela menyatakan diri bahwa emiten tersebut adalah emiten syariah (dengan sendirinya, sahamnya adalah saham syariah), dan yang kedua adalah dengan memenuhi kriteria saham syariah sesuai dengan aturan DSN-MUI maupun peraturan OJK.

Kalau saham syariah jenis yang pertama, mungkin tidak akan ada masalah.  Mereka itu, biasanya ‘menyatakan diri sebagai emiten syariah’ karena mereka mau menerbitkan sukuk.  Secara otomatis, karena mereka tidak ingin ‘dilempari batu’ oleh ‘pemegang sukuk’-nya, maka mereka akan menjaga ke-‘syariah’-an dari kondisi finansial maupun operasional mereka.

Problemnya ada pada saham syariah jenis yang kedua, yang menjadi saham syariah hanya karena mereka sesuai dengan ‘kriteria’.   Pada saham jenis ini, emitennya sebenarnya tidak berkeinginan untuk menjadi saham syariah.. tapi.. karena OJK dan BEI mengejar target agar saham syariah bisa ‘sebanyak-banyaknya’ untuk menarik minat pemodal untuk bertransaksi, maka mereka dimasukkan sebagai saham syariah.

Hasilnya… ada yang bagus dan ada yang jelek.  Yang bagus… ya relatif tidak ada masalah karena secara fundamental memang saham-saham tersebut sebenarnya cukup bagus dan secara manajemen, mereka memang dikelola dengan baik sehingga mereka bisa ‘tumbuh bersama-sama dengan pemegang saham minoritas’-nya.  Akan tetapi.. untuk yang jelek… mereka tetap saja melakukan hal-hal yang ‘biasa mereka lakukan’, seperti:

  • menggoreng-goreng saham
  • menyebar rumor-rumor bohong agar harga sahamnya bisa naik
  • menjebak orang untuk membeli saham ‘nampaknya bervalue’ sehingga ketika harga kemudian jatuh, orang yang sudah beli termasuk menjadi golongan ‘orang-orang yang tertipu’
  • mengelola hutang secara sembrono, sehingga rasio hutangnya terkadang ‘syariah’ terkadang juga ‘tidak’.. suka ON -OFF gitu..
  • memaksimalkan pendapatan tanpa memperdulikan batasan-batasan syariah.  Misalnya niy… contoh hipotesisnya seperti ini: usaha hotel… memang.. restorannya tidak jual babi.  Tapi.. okupansi dari hotel tersebut, tiba-tiba bisa ‘melebihi 100%’ karena mereka mereka menyewakan kamar secara jam-jaman.   Nah… loh!  Hehehe…

Saya menyebut fenomena ini sebagai ‘Saham Syariah KTP’.  Mereka ini, menjadi saham syariah bukan karena kemauan mereka sendiri.  Mereka menjadi saham syariah, karena ‘KTP’nya Syariah, memiliki ciri-ciri dari saham syariah.  Saham syariah seperti ini, ciri-cirinya yang kasat mata adalah: rajin keluar masuk dalam Daftar Efek Syariah.  Plus.. kalau pas mereka sedang ‘baik hati’ (a.k.a. sedang digoreng)… mereka sering masuk UMA (unusual market activity)… transaksi sahamnya, bisa jadi ‘memiliki kemungkinan besar’ untuk tidak mematuhi aturan-aturan perdagangan saham syariah.

Saya mencoba melakukan ‘wawancara imajiner’ terhadap orang-orang yang bertanggung jawab terhadap saham-saham tersebut.  Saya mencoba menjawab pertanyaan: mengapa mereka masih ‘berperilaku’ seperti itu…  Jawabannya kemungkinan besar bakal seperti ini:

…. loh…. kan bukan saya yang bilang bahwa saya emiten syariah?  Kan anda yang bilang kalau saya emiten syariah… Kalau ternyata saya tidak mematuhi aturan saham syariah.. apakah itu kemudian menjadi kesalahan saya?

Kalau sudah lawan emiten seperti ini… hehehe… saya hanya bisa ‘mengelus dada’.   Yang ada nanti… adalah pemodal-pemodal retail yang sebenarnya hanya ‘ingin membeli saham karena itu sesuai syariah’ .. tapi ujung-ujungnya malah tertipu dengan berbagai macam ‘aksi akrobatik’ yang dilakukan oleh emiten-emiten tersebut di lantai bursa.

So… apakah memang harus kita ‘memaksakan’ emiten untuk menjadikan saham mereka saham syariah? Kalau memang gak mau … ya sudah toh… mendingan emiten seperti itu memang tidak dijadikan emiten syariah sekalian karena lebih banyak kejelekannya dibandingkan dengan manfaatnya.

Looks like a rattle snake… moves like a snake.. ‘hisses’ like a snake .. masihkah kita harus mengulurkan tangan ke kotak kaca tersebut untuk menguji bahwa mahluk tersebut bukan ular berbisa yang bisa membunuh orang? Dan.. haruskah kita membiarkan orang lain untuk melakukan hal itu?

Kalau anda bilang:  Oh.. itu kan resiko pasar…. biarkan mereka mereka merasakannya….

Saya bilang: RESIKO PASAR NDASMU!!!

Hehehe….

Happy trading… semoga barokah!!!

Satrio Utomo

 

Hehehe…

Comments
3 Responses to “Saham Syariah ‘KTP’”
  1. ecosyariah says:

    Mas Satrio,

    Dimana bisa dilihat referensi / ketentuan / aturan yang mengatakan bahwa untuk menjadi saham syariah ada dua cara seperti di tulisan Anda di atas, khususnya yang ke pertama, yaitu:

    yang pertama adalah secara sukarela menyatakan diri bahwa emiten tersebut adalah emiten syariah (dengan sendirinya, sahamnya adalah saham syariah), dan

    yang kedua adalah dengan memenuhi kriteria saham syariah sesuai dengan aturan DSN-MUI maupun peraturan OJK.

    Thanks,
    ES

  2. A.yandra says:

    izin copas ya pak……….

Leave a comment

  • Visit Website of Our Visitors